Untuk Perekaman KTP-el dapat di laksanakan di Kecamatan dan di Disdukcapil Apa bila Berada di luar Domisili bisa juga melakukan perekaman di Luar Domisili Setelah perekaman bisa langsung mendaftarkan KTP-el ke dukcapil Baik Melalui Aplikasi Si Lamtim berjaya atau Datang Langsung ke Dukcapil.
Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Perekaman KTP dari Kecamatan.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Foto Copy Kartu Keluarga
KTP-el Yang Rusak dan Foto Copy Kertu Keluarga
Pastikan Data di Kertu Keluarga sudah di Sesuaikan atau di Perbaiki
KTP-el dan Foto Copy Kartu Keluarga
Warning Pastikan Mengisi From Pendaftaran Dengan Baik Email dan Nomor WhatApp Harus Aktif